Rainbow Refugia:
Potensi
Pengendalian Hama Terpadu sebagai TJSL untuk Mewujudkan Keberlanjutan
Lingkungan di Areal Perkebunan Milik Perusahaan dan Masyarakat
Heri Kurniawan
Latar Belakang
Komitmen BUMN untuk berkontribusi pada
keberlanjutan lingkungan dapat diwujudkan pada penerapan TJSL (Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan) pada aktifitas masyarakat khususnya yang menyangkut
terkait hubungan Sosial. Sesuai PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara menjelaskan bahwa BUMN wajib untuk
melaksanakan program TJSL sesuai aturan dari Kementerian BUMN. Lebih lanjut
pada pasal 15 disebutkan bahwa prgram TJSL dilaksanakan untuk pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.
Program TJSL diharapkan dapat memberikan
kebermanfaatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, selain itu bahwa penyelenggaraan program TJSL menjadi wadah perusahaan menunjukkan eksistensinya bagi masyarakat dan kepeduliannya
terhadap lingkungan sekitar yang menerima dmanfaat dan ampak dari pengelolaan
sumber daya alam (Lubis, 2022).
PT Perkebunan Nusantara yang bergerak dibidang
pengelolaan perkebunan dengan salah satu komoditas Kelapa Sawit telah
melaksanakan berbagai program TJSL seperti program kemitraan dan bina lingkungan yang merupakan bentuk
upaya
perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah usaha, akuntabilitas dan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan (sustainable growth) sehingga diharapkan dapat memberikan nilai perusahaan
berupa peningkatan dan penciptaan citra perusahaan yang baik dilingkungan masyarakat (Raudhah dan
Kurniasari, 2019).
Sebagai perusahaan perkebunan, PTPN terus
mengupayakan keberlanjutan lingkungan dengan usaha menerapkan serangkaian aturan untuk mendukung
terwujudnya konsep bisnis yang berkelanjutan dengan meraih sertifikat RSPO dan
ISPO. Salah satu program yang diupayakan adalah pengendalian hama terpadu.
Metode ini adalah upaya pengendalian serangan hama dengan penerapan berbagai teknik
pengendalian yang dipadukan dalam satu kesatuan pengelolaan untuk mencegah
kerusakan tanaman dan timbulnya kerugian secara ekonomis serta mencegah
kerusakan lingkungan dan ekosistem (Ditjenbun, 2019).
Upaya yang dilaksanakan
perusahaan sesuai aturan perundang-undangan serta serangkaian ketentuan aturan
yang ditetapkan oleh badan sertifikasi lingkungan seperti RSPO dan ISPO sudah
diusahakan terlaksana dengan baik, namun usaha tersebut masih dalam skala
perusahaan sehingga penerapannya hanya di areal perkebunan perusahaan saja yang
menyebabkan dampaknya hanya pada tanaman yang diusahakan oleh
perusahaan. Disisi lain perkebunan milik masyarakat disekitar perusahaan yang
hampir mengelilingi wilayah perkebunan
perusahaan masih menerapkan penggunaan bahan pestisida dengan dosis tinggi
untuk mengendalikan serangan hama pada tanamannya.
Terjadi ketimpangan hasil ketika
perusahaan menerapkan pegendalian hama terapdu sementara masyarakat masih
melaksanakan aplikasi bahan kimia, hal tersebut dapat menyebabkan usaha
perusahaan menjadi sia-sia ketika hama yang menyerang berimigrasi ke tempat
yang tidak mengaplikasikan pestisida dalam hal ini areal perkebunan perusahaan
yang memiliki komitmen keberlanjutan dan sertifikasi yang konsisten dilaksanakan
audit
dan evaluasi kemajuan program sertifikasi.
Sehingga melalui hal tersebut
perlu dilaksanakan program TJSL yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pengendalian
hama terpadu dan sosialisasi meminimalisir aplikasi bahan kimia pestisida untuk
mengendalikan hama. Program ini bertujuan sebagai upaya menjaga lingkungan yang
sehat dan berlanjut bukan hanya pada areal perusahaan tapi juga pada
masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi usaha yang menguntungkan antara
kedua belah pihak ditinjau dari biaya yang biasanya digunakan untuk membeli
bahan pestisida diganti menjadi alternatif lain yang lebih sehat dan bersih,
serta usaha yang dapat dibentuk berupa areal pembibitan dan perbanyakan tanaman
pengendalian hama terpadu.
Program yang ditawarkan adalah
budidaya tanaman refugia sebagai habitat buatan untuk memperbanyak serangga
predator pemangsa hama pada tanaman kelapa sawit. Program yang akan dilaksanakan tentu saja
sangat baik untuk pengembangan program lingkungan berkelanjutan, setiap program
tersebut harus terintegrasi sehingga menjadi wadah sosial budaya, ekonomi,
serta edukasi. Melalui tulisan ini akan dijelaskan mengenai potensi
pengendalian hama terpadu sebagai TJSL untuk mewujudkan keberlanjutan
lingkungan di areal perkebunan milik perusahaan dan masyarakat.
Konsep Gagasan
1.
Potensi Penerapan Hama Terpadu
Penggunaan pestisida sebagai
upaya melindungi tanaman dari serangan hama sudah cukup lama dilaksanakan baik
dari tingkat perusahaan sampai kemasyarakat, sebagai faktor pembatas
dalam meningkatkan produksi tanaman,
hama hingga saat ini kerusakan yang
ditimbulkan di lahan-lahan
pertanian dan perkebunan sering
menjadi masalah yang
dihadapi petani .Pada tahun awal
program intensifikasi pangan, masalah hama dan penyakit diusahakan
dengan pengendalian secara kimia
yaitu menggunakan pestisida.
Jika dibandingkan dengan teknik-teknik pengendalian hama dan
penyakit lainnya, penggunaan pestisida
dianggap oleh petani lebih efektif, penggunaannya lebih praktis, dan mendatangkan keuntungan ekonomi
yang besar (Yoga et al., 2023).
Sebagai salah satu negara agraris, Indonesia menduduki peringkat tiga negara
pengguna pestisida tertinggi
di dunia pada
tahun 2021, setelah Brazil, dan Amerika Serikat. Penggunaan pestisida Indonesia
mencapai angka 283 kiloton pada 2021. Pestisida digunakan
sebagai metode pembasmian dan pengendalian gulma, ulat, jamur, dan bakteri yang menyerang areal
pertanian dan perkebunan. (Tempo, 2023).
Sesuai data
tersebut FAO mencatat data 283 kiloton penggunaan pestisida menjadi angka yang
besar jika membandingkan dengan dosis anjuran untuk aplikasi pestisida.
Pestisida dapat menimbulkan banyak dampak negatif terhadap kesehatan dan
lingkungan melalui pencemaran tanah, air, dan tanaman serta organisme
non-target sehingga dapat membahayakan keanekaragaman hayati dan membahayakan
organisme termasuk manusia (FAO, 2023)
Penggunaan pestisida dalam jumlah
besar berdampak pada pecemaran lingkungan yang dapat berujung pada paparan
residu bahan beracun pada produk makan. Jika tidak baik dalam pengawasan dan pengontrolannya,
penggunaan pestisida berisiko menganggu ekosistem air, tanah, udara dan areal
pertanian. Tidak menutup kemungkinan akan muncul gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh akumulasi cemaran pestisida dalam bahan pangan atau sumber air
(Tempo, 2023).
Dampak dari penggunaan pestisida yang
luar biasa kemudian menjadi kajian para pelaku pertanian utuk merumuskan sebuah
konsep pengendalian OPT yang ramah lingkungan, hingga akhirnya tercetus sistem
pengendalian hama terpadu (PHT) yaitu pengendalian hama/OPT dengan memadukan
beberapa metode pengendalian yang kompatibel didasarkan pada ambang ekonomi.
Seiring waktu, istilah pengendalian hama terpadu bertransformasi menjadi
pengelolaan hama terpadu (Ditjenbun, 2023).
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) adalah sebuah pendekatan yang holistik dan berkelanjutan
dengan tujuan pengendalian hama. Pendekatan ini muncul sebagai solusi terhadap
penggunaan tidak bijaksana pestisida sintetik yang memiliki dampak negatif.
Berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara penurunan tingkat serangan hama
secara efektif dan meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia,
organisme menguntungkan, dan lingkungan (Ibrahim et al., 2024).
Harapan dengan pengendalian hama terpadu petani
meminimalisir penggunaan pestisida, melaksanakan program PHT, serta memahami
penggunaan pestisida yang sesuai rekomendasi. Apabila haltersebut berjalan
dengan baik, antara perusahaan dan masyarakat dapat menjadi mitra untuk
memperluas kegiatan pengendalian secara biologi, tidak hanya menguntungkan
untuk tanaman tapi juga menghemat anggaran untuk kegiatan pertanian dan
perkebunan.
2.
Rainbow Refugia
Tanaman refugia adalah anek tumbuhan yang memiliki kelopak bunga baik tanaman
yang dibudidayakan
maupun gulma yang tumbuh di sekitar tanaman budidaya, yang berfungsi sebagai mikro habitat bagi serangga
musuh alami, parasitoid, maupun hama bagi tanaman utama. Bagi musuh alami hama, tanaman refugia
memiliki manfaat diantaranya sebagai penyedia sumber makanan, dan sebagai tempat berlindung. Pada umumnya
terdapat beragam tumbuhan dengan ciri khusus menghasilkan bunga yang dapat difungsikan sebagai tanaman
refugia diantaranya seperti tanaman pacar air, kenikir, tanaman kacang, tanaman
bunga matahari, bahkan tanaman jagung sendiri pun dapat digunakan sebagai
refugia bagi tanaman pertanian dan perkebunan (Aminah, 2021).
Manipulasi habitat dapat dilakukan dengan menanam tumbuhan berbunga (insectary plant) yang
berfungsi sebagai sumber pakan, inang/mangsa alternatif, dan refuji bagi musuh alami. Tumbuhan
atau gulma berbunga yang berperan penting dalam konservasi musuh alami ini umumnya berasal dari
famili Umbelliferae, Leguminosae, dan Compositae (Altieri & Nichols, 2004),
Manipulasi habitat dapat dilakukan dengan menanam tumbuhan berbunga (insectary plant) yang
berfungsi sebagai sumber pakan, inang/mangsa alternatif, dan refuji bagi musuh alami. Tumbuhan
atau gulma berbunga yang berperan penting dalam konservasi musuh alami ini umumnya berasal dari
famili Umbelliferae, Leguminosae, dan Compositae(Altieri & Nichols, 2004),
Manipulasi habitat dilakukan dengan melaksanakan
penanaman tumbuhan berbunga (insectary plant) yang berfungsi sebagai
sumber pakan, inang/mangsa alternatif, dan refuji musuh alami. Jenis tumbuhan
dan gulma berbunga yang memiliki peran untuk konservasi jenis predator alami berasal
dari family Umbeliferae, Leguminosae, dan Compositae (Kurniawati dan Martono,
2015).
Tabel
1. Jenis-Jenis Hama dan Predator alami serta tanaman mikrohabitatnya.
|
No. |
Hama |
Predator |
Tanaman Refugia |
|
1. |
Ulat Api dan Ulat Kantung |
Sycanus Sp. |
bunga kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis), bunga pukul 9
(Turnera subulate) dan Cassia
Cabannensis. |
|
2. |
Ulat Api dan Ulat Kantung |
Eucanthecona furcellata |
Bunga Air Mata Pengantin (Antigonon leptopus) |
3.
Konsep Aplikatif Perusahaan ke Masyarakat
Konsep Yang akan diterapkan
adalah sosialisasi dan implementasi yang akan dijelaskan lebih lanjut di
implemetasi gagasan, pada pelaksanaannya akan dibuat greenhouse 2 unit yang
akan menjadi lokasi perbanyakan, pembibitan, dan budidaya tanaman berbunga.
Sumber. Google.com
Kelompok tani akan dibentuk
pendampingan untuk mengelola sendiri greenhouse sehingga dapat melaksanakan
kegiatan perbanyakan yang akan digunaan sebagai bahan tanam yang harapannya
menjadi tempat jual beli tanaman refugia untuk disebarkan kebanyak tempat areal
perkebunan.
Penanaman tanaman akan dilakukan
setiap petani dengan pembagian bahant tanam dan akan diaksanakan penanaman
serentak berbagai jenis tanaman berbunga di areal perkebunan sawit yang
dikelola para petani.
Gambar 2 dan 3 Tanaman Berbunga untuk Menarik
Serangga Predator
Sumber. Google.com
Implementasi Gagasan
Pelaksanaan program dilaksanakan menjadi beberapa tahapan
(Gambar 1). Tahap pertama, survei lokasi untuk menentukan kondisi serangan hama
tanaman yang dihadapi oleh Masyarakat sekitar areal Perusahaan dalam hal ini Unit Kebun
Luwu I yang terletak di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyusunan rencana aktifitas
berikutnya, berupa pembuatan jadwal dan materi penyuluhan. Tahap kedua,
pembuatan booklet materi ajar sebagai media sosialisasi visual pengenalan
program pengendalian hama. Tahap ketiga yaitu, pelaksanaan penyuluhan
pengendalian hama pada tanaman perkebunan dan metode pengenddalian secara alami.
Setelah kegiatan penyuluhan, dilakukan praktik budidaya tanaman berbunga,
metode pembibitan, dan perbanyakan tanaman refugia. Evaluasi dan monitoring
dilakukan setelah kegiatan untuk menilai kelayakan program yang dihadapi oleh
para petani sawit yang ikut serta.
Survey Kondisi
dan Permasalahan hama yang menyerang tanaman Pembuatan
leaflet Sebagai materi pemaparan
materi penyuluhan Pelaksanaan penyuluhan
mengenai tanaman refugia Praktik budidaya
tanaman, pembibitan, dan perbanyakan Evaluasi dan
Monitoring
Gambar 4. Alur Pelaksanaan Program
Program pengenalan konsep pengendalian hama terpadu dimulai dengan pemberian booklet yang telah
dibuat kepada Petani Kelapa Sawit di Sekitar areal Unit Kebun Luwu I. Tujuan
pembagian booklet agar peserta mempunyai pemahaman dasar tentang metode dan konsep
yang akan dipaparkan pemateri. Aktifitas yang dilaksanakan selanjutnya adalah
penyuluhan kepada petani kelapa sawit tentang pengendalian hama. Kegiatan
penyuluhan kepada petani kelapa sawit meliputi pemaparan tentang pengertian,
manfaat, prinsip, bentuk-bentuk dan bentuk implementasi yang akan dilaksanakan
nantinya (Gambar 4).
Pengendalian hama terpadu merupakan konsep pengendalian yang
mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan terhadap tanaman yang berbasis lingkungan dengan pestisida kimiawi sebagai alternatif
terakhir (Yani, 2019). Program pengendalian secara alami berperan sebagai fokus berpikir dalam menjalankan usaha pengendalian dengan mengutamakan akibat yang akan dialami lingkungan sekitar. Pengendalian secara
terpadu perlu dilakukan akibat adanya dampak negatif dari penggunaan pestisida
kimiawi. Metode ini bertujuan meminimalkan adanya bermunculan hama sekunder, menjaga ekosistem agar tetap seimbang, dan memastikan kesehatan lingkungan. Peran dalam kaitan ekonomi pertanian, melalui peningkatan
efiensi input bahan kimia dan perbaikan kesejahteraan petani, pada paraktiknya diharapkan dapat menghasilkan tingkat produksi yang jauh lebih besar dan perolehan hasil perkebunan yang lebih baik jika dibandingkan tanpa pengendalian hama
terpadu (Latifah
et al., 2018).
Pelaksanaan program menguraikan 4 prinsip dasar yang mendukung pertanian berkelanjutan dan menjaga kestabilan lingkungan. Prinsip pertama yakni budidaya tanaman sehat untuk menguatkan ketahanan tanaman terhadap organisme hama tanaman. petani disarankan untuk menggunakan benih yang terjamin
kualitasnya yang bersertifikat. Kedua, pemanfaatan predator alami dari hama yang menyerang pertanaman. Ketiga, monitoring dan telling lingkungan pertanaman, sehingga dapat
diketahui data aktual jadwal pengendalian hama. Keempat, pelaku pertanian sebagai pihak yang terjun
langsung mengendalikan hama berperan sebagai pengambil tindakan, sehingga setiap keputusan yang diterapkan sudah diperhitungkan
dampaknya bagi hama dan lingkungan (Prabaningrum et al., 2015).
Pengendalian hama terpadu terdiri atas 7 kompenen, yaitu pengendalian secara fisik, mekanik, kultur teknis, varietas resisten, biologi, regulasi/peraturan pemerintah, dan bahan kimiawi.
Semua usaha tersebut satu sama lain diupayakan terintegrasi
bertahap
berdasarkan hasil diskusi mufakat antar petani. Pengendalian secara kimiawi (pestisida) adalah
alternatif terakhir seandainya kerusakan akibat hama mencapai ambang batas ekonomi yang tidak dapat
ditoleransi (Fajrullah
et al., 2015).
Konsep ini menitik beratkan upaya preventif dan upaya kuratif sesegera
mungkin apabila terjadi serangan hama. Upaya pengendalian yang dikenalkan kepada petani, yaitu musuh alami berupa organisme predator yang berada di areal sekitar pertanaman yang memiliki kemampuan untuk membunuh, melemahkan, dan mengurangi fase
produktif serangga hama, contohnya belalang sembah (Mantis religiosa)
dan kumbang koksi (Coccinella sp.). Penanaman refugia dilaksanakan dengan penanaman tanaman berbunga sehingga akan mendatangkan musuh alami seperti pada kelapa sawit musuh alami ulat api
adalah Sycanus Sp. yang bernanung pada tanaman bunga kembang sepatu (Hibiscus
rosa sinensis), bunga pukul 9 (Turnera subulata) dan Cassia Cabannensis.
Dampak Positif Terhadap Lingkungan dan Keberlanjutan
Program yang direncanakan ini
diharapkan dapat meminimalisir penggunaan bahan kimia di areal pertanaman baik
pada wilayah kebun perusahaan maupun kebun masyarakat. Pembudidayaan tanaman
berbunga dapat memperindah areal kerja perusahaan dikarenakan bunga yang mekar
beragam jenis sehingga Nampak indah apabila ditanam sesuai dengan areal jalan
dan pemukiman.
Kawasan Rainbow Refugia, dengan konsep edukasi dan konservasi
merupakan sebuah langkah cerdas, dimana dapat dilakukan dengan:
a. Upaya pemanfaatan optimal potensi areal
perkebunan masyarakat dengan fokus utama TJSL
yang sekaligus menyelamatkan lingkungan dari penggunaan pestisisda serta
melestarikan sumber daya alam.
b. Menciptakan insentif secara efektif bagi
pengelolaan Kawasan Rainbow Refugia tanpa mengabaikan nilai-nilai utama
konservasi melalui pemanfaatan sumber daya berkelanjutan. Seperti usaha
perbanyakan bahan tanam yang dapat diperjual belikan ke kelompok tani atau ke
perusahaan lain
c. Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber
daya alam hayati yang sesuai dengan praktek-praktek budaya, tradisional,
masyarakat petani yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan
secara berkelanjutan
Potensi Gagasan Terealisasi
Sebagai program yang membutuhkan
keikutsertaan banyak pihak, program ini akan melaksanakan berbagai bentuk kerja
sama keberbgaai tokoh masyarakat, pihak desa, kelompok tani untuk bersinergi
dengan perusahaan demi tercapainya ide untuk menerapkan program Rainbow
Refugia.
Potensi kegiatan ini akan
terlaksana dapat dilihat dari evaluasi sosialisasi dan pemetaan areal,
masyarakat akan diberikan pengetahuan untuk menegelola perkebunan miliknya
dengan berbasis lingkungan, sehingga petani akan merasa diperhatikan dan
memiliki bimbingan untuk konsultasi dan bertuar informasi.
Adapun rincian pihak-pihak yang
kana terlibat beserta tupoksinya masing-masing adalah sebagai berikut:
|
No. |
Pihak yang Terlibat |
Tupoksi pada kegiatan |
|
1. |
Manajer Unit |
Pembina Kegiatan |
|
2. |
Asisten dan Asisten Kepala |
Pengarah dan penanggungjawab utama kegiatan |
|
3. |
Asisten Personalia |
Administrasi dan Humas |
|
4. |
Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tani |
Penanggungjawab Keterlibatan masyarakat
pemilik kebun |
|
5. |
Petani Kelapa Sawit |
Target Pelaksanaan Kegiatan |
Penggunaan anggaran pelaksanaan
kegiatan dirincikan menjadi 2 bagian, bagian pertama adalah biaya persiapan meliputi
kegiatan sosialisasi hingga pemetaan lapangan dan bagian kedua adalah pembuatan
greenhouse dan pelaksanaan penanaman tanaman berbunga. Adapun rinciannya
sebagai berikut:
1. Anggaran Sosialisasi
|
No. |
Alat-bahan |
Jumlah |
Harga (Rp) |
Total harga (Rp) |
Keterangan |
|
||
|
1. |
Konsumsi |
100 |
25.000 |
2.500.000 |
Estimasi peserta 100 orang |
|
||
|
2. |
Tempat |
1 |
0 |
0 |
Aula Kantor Kebun |
|
||
|
3. |
Spanduk |
1 |
150.000 |
150.000 |
|
|
||
|
4. |
Booklet |
100 |
50.000 |
5.000.000 |
Buku Kegiatan dan Informasi tentang latar
belakang program |
|
||
|
Total Anggaran |
7.650.000 |
|
||||||
2. Anggaran Pembangunan
Greenhouse dan Pelaksanaan Penanaman
|
No. |
Alat-bahan |
Jumlah |
Harga (Rp) |
Total harga (Rp) |
Keterangan |
|
||
|
1. |
Pembuatan Greenhouse |
2 |
30.000.000 |
60.000.000 |
Pembuatan greenhouse dibangun di dua desa
yakni Desa lagego dan Desa Jalajja |
|
||
|
2. |
Benih Tanaman dan bahan tanam |
300 |
50.000 |
15.000.000 |
Benih dan bibit tanaman akan dibudidayakan
agar menghasilkan banyak anakan yang dapat diperbanyak |
|
||
|
3. |
Alat Pertanian |
10 |
150.000 |
1.500.000 |
Alat-alat meliputi cangkul, sekop, parang |
|
||
|
3. |
Listrik dan Air |
12 |
250.000 |
3.000.000 |
Estimasi pebayaran 1 tahun |
|
||
|
Total Anggaran |
79.500.000 |
|
||||||
|
Total Anggaran 1+2 |
87.150.000 |
|
||||||
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang
Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara
Aminah, Sitti. 2021. Efektivitas Refugia Terhadap Keragaman
Serangga dan Musuh Alami pada Pertanaman Padi di Desa Enrekeng Kecamatan Ganra
Kabupaten Soppeng. Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas
Puangrimaggalatung. Jurnal Pertanian Berkelanjutan. Volume 9 No.1 Februari 2021
ISSN 2302-6944,e-ISSN2581-1649
Ditjenbun, 2019. Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan Ramah
Lingkungan dengan Aplikasi Kompos. https://ditjenbun.pertanian.go.id/pengendalian-opt-tanaman-perkebunan-ramah-lingkungan-dengan-aplikasi-kompos/
Ditjenbun, 2023. Bijak Dalam Penggunaan Pestisida Kimia : Gunakan
Pestisida Terdaftar dan Berijin. https://ditjenbun.pertanian.go.id/bijak-dalam-penggunaan-pestisida-kimia-gunakan-pestisida-terdaftar-intip-di-https-bit-ly-pestisidakimiatansimpah/
Fajrullah, A.S.N.,
Gatot, M., Toto, H. 2015. Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) Terhadap
Wereng Batang Coklat Nilaparvata Lugens (Stal) (Homoptera: Delphacidae) pada
Tanaman Padi di Kabupaten Sumenep. Jurnal Agrosains 2(2): 179-191.
FAO, 2023. Pesticides
use and trade 1990–2021. FAOSTAT Analytical Brief 70. ISSN 2709-006X
Ibrahim, Elisurya.,
Ikhsan, Zahlul., Sidik, Effi Alfiani., Ulpah, Saripah., Suherah, Nur Rosida.
2024. PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT). Widina Media Utama. ISBN: 978-623-459-906-0
Kurniawati,
Nia., Martono, Edhi., 2015. Peran
Tumbuhan Berbunga Sebagai Media Konservasi Artropoda Musuh Alami. Jurnal
Perlindungan Tanaman Indonesia, Vol. 19, No. 2, 2015: 53–59.
Latifah, E., Hanik,
A.D., Putu, B.D., Abu, Z., Joko, M., Arief, L.H. 2018. Uji Teknis dan Ekonomis
Komponen Pengendalian Hama Penyakit Terpadu pada Usaha Tani Tomat. Jurnal
Agrovigor 11(1): 1-8.
Lubis, Agsti Titania., 2022. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan
Perusahaan Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bumn (Studi Ptpn
Iii). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan.
Prabaningrum, L.,
Tonny, K.M., Witono, A., Nikardi, G. 2015. Empat Prinsip Dasar dalam Penerapan
Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Diakses dari
https://balitsa.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/beritaterbaru/378-empat-prinsip-dasar-dalam-penerapan-pengendalian-hama-terpadu-pht.html
Raudhah, Siti Ayu., dan Kurniasari, Eka. 2019. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Melalui Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Pada Pt. Perkebunan Nusantara Ii
Tanjung Morawa - Sumatera Utara. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Vol.
3(1) Februari 2019, pp. 175-184 ISSN : 2597-6893.
Tempo, 2023. Besar Risiko Pestida, Kecil Jumlah
peneliatiannya. https://koran.tempo.co/read/lingkungan/485831/risiko-pestisida-versus-penelitian
Yani, A. 2019.
Pengertian, Prinsip Dasar dan Konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Diakses
dari
http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/71510/pengertian-prinsip-dasar-dan-konsep-pengendalian-hama
terpadu-pht/
Yoga, Dewa Gede Agung
Praja., Dewi, Ni Kadek Surya
Listia., Suriasih, Ni Komang., 2023.
Meminimalisir Penggunaan Pestisida Kimia Untuk Mencegah Kerusakan Ekosistem.
Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian dan Bisnis, Universitas Mahasaraswati
Denpasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar