Rabu, 29 Oktober 2025

Rainbow Refugia

 

Rainbow Refugia:

Potensi Pengendalian Hama Terpadu sebagai TJSL untuk Mewujudkan Keberlanjutan Lingkungan di Areal Perkebunan Milik Perusahaan dan Masyarakat

 

Heri Kurniawan

 

Latar Belakang

Komitmen BUMN untuk berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dapat diwujudkan pada penerapan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) pada aktifitas masyarakat khususnya yang menyangkut terkait hubungan Sosial. Sesuai PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara menjelaskan bahwa BUMN wajib untuk melaksanakan program TJSL sesuai aturan dari Kementerian BUMN. Lebih lanjut pada pasal 15 disebutkan bahwa prgram TJSL dilaksanakan untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.

Program TJSL diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, selain itu bahwa penyelenggaraan program TJSL menjadi wadah perusahaan menunjukkan eksistensinya bagi masyarakat dan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar yang menerima dmanfaat dan ampak dari pengelolaan sumber daya alam (Lubis, 2022).

PT Perkebunan Nusantara yang bergerak dibidang pengelolaan perkebunan dengan salah satu komoditas Kelapa Sawit telah melaksanakan berbagai program TJSL seperti program kemitraan dan bina lingkungan yang merupakan bentuk upaya perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah usaha, akuntabilitas dan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan (sustainable growth) sehingga diharapkan dapat memberikan nilai perusahaan berupa peningkatan dan penciptaan citra perusahaan yang baik dilingkungan masyarakat (Raudhah dan Kurniasari, 2019).

Sebagai perusahaan perkebunan, PTPN terus mengupayakan keberlanjutan lingkungan dengan usaha  menerapkan serangkaian aturan untuk mendukung terwujudnya konsep bisnis yang berkelanjutan dengan meraih sertifikat RSPO dan ISPO. Salah satu program yang diupayakan adalah pengendalian hama terpadu. Metode ini adalah upaya pengendalian serangan hama dengan penerapan berbagai teknik pengendalian yang dipadukan dalam satu kesatuan pengelolaan untuk mencegah kerusakan tanaman dan timbulnya kerugian secara ekonomis serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem (Ditjenbun, 2019).

Upaya yang dilaksanakan perusahaan sesuai aturan perundang-undangan serta serangkaian ketentuan aturan yang ditetapkan oleh badan sertifikasi lingkungan seperti RSPO dan ISPO sudah diusahakan terlaksana dengan baik, namun usaha tersebut masih dalam skala perusahaan sehingga penerapannya hanya di areal perkebunan perusahaan saja yang menyebabkan dampaknya hanya pada tanaman yang diusahakan oleh perusahaan. Disisi lain perkebunan milik masyarakat disekitar perusahaan yang hampir mengelilingi  wilayah perkebunan perusahaan masih menerapkan penggunaan bahan pestisida dengan dosis tinggi untuk mengendalikan serangan hama pada tanamannya.

Terjadi ketimpangan hasil ketika perusahaan menerapkan pegendalian hama terapdu sementara masyarakat masih melaksanakan aplikasi bahan kimia, hal tersebut dapat menyebabkan usaha perusahaan menjadi sia-sia ketika hama yang menyerang berimigrasi ke tempat yang tidak mengaplikasikan pestisida dalam hal ini areal perkebunan perusahaan yang memiliki komitmen keberlanjutan dan sertifikasi yang konsisten dilaksanakan audit dan evaluasi kemajuan program sertifikasi.

Sehingga melalui hal tersebut perlu dilaksanakan program TJSL yang bertujuan  mengedukasi masyarakat tentang pengendalian hama terpadu dan sosialisasi meminimalisir aplikasi bahan kimia pestisida untuk mengendalikan hama. Program ini bertujuan sebagai upaya menjaga lingkungan yang sehat dan berlanjut bukan hanya pada areal perusahaan tapi juga pada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi usaha yang menguntungkan antara kedua belah pihak ditinjau dari biaya yang biasanya digunakan untuk membeli bahan pestisida diganti menjadi alternatif lain yang lebih sehat dan bersih, serta usaha yang dapat dibentuk berupa areal pembibitan dan perbanyakan tanaman pengendalian hama terpadu. 

Program yang ditawarkan adalah budidaya tanaman refugia sebagai habitat buatan untuk memperbanyak serangga predator pemangsa hama pada tanaman kelapa sawit. Program yang akan dilaksanakan tentu saja sangat baik untuk pengembangan program lingkungan berkelanjutan, setiap program tersebut harus terintegrasi sehingga menjadi wadah sosial budaya, ekonomi, serta edukasi. Melalui tulisan ini akan dijelaskan mengenai potensi pengendalian hama terpadu sebagai TJSL untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan di areal perkebunan milik perusahaan dan masyarakat.

Konsep Gagasan

1.       Potensi Penerapan Hama Terpadu

Penggunaan pestisida sebagai upaya melindungi tanaman dari serangan hama sudah cukup lama dilaksanakan baik dari tingkat perusahaan sampai kemasyarakat, sebagai faktor pembatas dalam  meningkatkan produksi tanaman, hama hingga saat ini kerusakan yang  ditimbulkan    di    lahan-lahan  pertanian dan perkebunan  sering menjadi  masalah  yang  dihadapi petani .Pada  tahun  awal  program intensifikasi pangan, masalah hama dan penyakit diusahakan dengan pengendalian  secara  kimia    yaitu  menggunakan  pestisida.  Jika dibandingkan dengan teknik-teknik pengendalian hama dan penyakit  lainnya, penggunaan pestisida dianggap oleh petani lebih  efektif,  penggunaannya lebih  praktis, dan mendatangkan keuntungan ekonomi yang besar (Yoga et al., 2023).

Sebagai salah satu negara agraris, Indonesia menduduki peringkat tiga negara pengguna pestisida tertinggi di dunia pada tahun 2021, setelah Brazil, dan Amerika Serikat. Penggunaan pestisida Indonesia mencapai angka 283 kiloton pada 2021. Pestisida digunakan sebagai metode pembasmian dan pengendalian gulma, ulat, jamur, dan bakteri yang menyerang areal pertanian dan perkebunan. (Tempo, 2023).

Sesuai data tersebut FAO mencatat data 283 kiloton penggunaan pestisida menjadi angka yang besar jika membandingkan dengan dosis anjuran untuk aplikasi pestisida. Pestisida dapat menimbulkan banyak dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan melalui pencemaran tanah, air, dan tanaman serta organisme non-target sehingga dapat membahayakan keanekaragaman hayati dan membahayakan organisme termasuk manusia (FAO, 2023)

Penggunaan pestisida dalam jumlah besar berdampak pada pecemaran lingkungan yang dapat berujung pada paparan residu bahan beracun pada produk makan. Jika tidak baik dalam pengawasan dan pengontrolannya, penggunaan pestisida berisiko menganggu ekosistem air, tanah, udara dan areal pertanian. Tidak menutup kemungkinan akan muncul gangguan kesehatan yang disebabkan oleh akumulasi cemaran pestisida dalam bahan pangan atau sumber air (Tempo, 2023).

Dampak dari penggunaan pestisida yang luar biasa kemudian menjadi kajian para pelaku pertanian utuk merumuskan sebuah konsep pengendalian OPT yang ramah lingkungan, hingga akhirnya tercetus sistem pengendalian hama terpadu (PHT) yaitu pengendalian hama/OPT dengan memadukan beberapa metode pengendalian yang kompatibel didasarkan pada ambang ekonomi. Seiring waktu, istilah pengendalian hama terpadu bertransformasi menjadi pengelolaan hama terpadu (Ditjenbun, 2023).

Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) adalah sebuah  pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dengan tujuan pengendalian hama. Pendekatan ini muncul sebagai solusi terhadap penggunaan tidak bijaksana pestisida sintetik yang memiliki dampak negatif. Berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara penurunan tingkat serangan hama secara efektif dan meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia, organisme menguntungkan, dan lingkungan (Ibrahim et al., 2024).

Harapan dengan pengendalian hama terpadu petani meminimalisir penggunaan pestisida, melaksanakan program PHT, serta memahami penggunaan pestisida yang sesuai rekomendasi. Apabila haltersebut berjalan dengan baik, antara perusahaan dan masyarakat dapat menjadi mitra untuk memperluas kegiatan pengendalian secara biologi, tidak hanya menguntungkan untuk tanaman tapi juga menghemat anggaran untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

2.       Rainbow Refugia

Tanaman refugia adalah anek tumbuhan yang memiliki kelopak bunga baik  tanaman  yang dibudidayakan maupun gulma yang tumbuh di sekitar tanaman budidaya, yang berfungsi sebagai mikro habitat bagi serangga musuh alami, parasitoid, maupun hama bagi tanaman utama. Bagi musuh alami hama, tanaman refugia memiliki manfaat diantaranya sebagai penyedia sumber makanan, dan sebagai tempat berlindung. Pada umumnya terdapat beragam tumbuhan dengan ciri khusus menghasilkan bunga yang dapat difungsikan sebagai tanaman refugia diantaranya seperti tanaman pacar air, kenikir, tanaman kacang, tanaman bunga matahari, bahkan tanaman jagung sendiri pun dapat digunakan sebagai refugia bagi tanaman pertanian dan perkebunan (Aminah, 2021).

Manipulasi  habitat  dapat  dilakukan  dengan menanam tumbuhan berbunga (insectary plant) yang

berfungsi  sebagai  sumber  pakan,  inang/mangsa alternatif, dan refuji  bagi musuh alami. Tumbuhan

atau gulma berbunga yang berperan penting dalam konservasi musuh alami ini umumnya berasal dari

famili  Umbelliferae, Leguminosae,  dan Compositae (Altieri & Nichols, 2004),

Manipulasi  habitat  dapat  dilakukan  dengan menanam tumbuhan berbunga (insectary plant) yang

berfungsi  sebagai  sumber  pakan,  inang/mangsa alternatif, dan refuji  bagi musuh alami. Tumbuhan

atau gulma berbunga yang berperan penting dalam konservasi musuh alami ini umumnya berasal dari

famili  Umbelliferae, Leguminosae,  dan Compositae(Altieri & Nichols, 2004),

Manipulasi habitat dilakukan dengan melaksanakan penanaman tumbuhan berbunga (insectary plant) yang berfungsi sebagai sumber pakan, inang/mangsa alternatif, dan refuji musuh alami. Jenis tumbuhan dan gulma berbunga yang memiliki peran untuk konservasi jenis predator alami berasal dari family Umbeliferae, Leguminosae, dan Compositae (Kurniawati dan Martono, 2015).

Tabel 1. Jenis-Jenis Hama dan Predator alami serta tanaman mikrohabitatnya.

No.

Hama

Predator

Tanaman Refugia

1.

Ulat Api dan Ulat Kantung

Sycanus Sp.

bunga kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis), bunga pukul 9 (Turnera subulate) dan  Cassia Cabannensis.

2.

Ulat Api dan Ulat Kantung

Eucanthecona furcellata

Bunga Air Mata Pengantin (Antigonon leptopus)

 

3.       Konsep Aplikatif Perusahaan ke Masyarakat

Konsep Yang akan diterapkan adalah sosialisasi dan implementasi yang akan dijelaskan lebih lanjut di implemetasi gagasan, pada pelaksanaannya akan dibuat greenhouse 2 unit yang akan menjadi lokasi perbanyakan, pembibitan, dan budidaya tanaman berbunga.

 


 Gambar 1. Contoh Greenhouse untuk pembudidayaan tanama refugia

Sumber. Google.com

 


Kelompok tani akan dibentuk pendampingan untuk mengelola sendiri greenhouse sehingga dapat melaksanakan kegiatan perbanyakan yang akan digunaan sebagai bahan tanam yang harapannya menjadi tempat jual beli tanaman refugia untuk disebarkan kebanyak tempat areal perkebunan.

Penanaman tanaman akan dilakukan setiap petani dengan pembagian bahant tanam dan akan diaksanakan penanaman serentak berbagai jenis tanaman berbunga di areal perkebunan sawit yang dikelola para petani.



 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2 dan 3 Tanaman Berbunga untuk Menarik Serangga Predator

Sumber. Google.com

 

Implementasi Gagasan

Pelaksanaan program dilaksanakan menjadi beberapa tahapan (Gambar 1). Tahap pertama, survei lokasi untuk menentukan kondisi serangan hama tanaman yang dihadapi oleh Masyarakat sekitar areal Perusahaan dalam hal ini Unit Kebun Luwu I yang terletak di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Penyusunan rencana aktifitas berikutnya, berupa pembuatan jadwal dan materi penyuluhan. Tahap kedua, pembuatan booklet materi ajar sebagai media sosialisasi visual pengenalan program pengendalian hama. Tahap ketiga yaitu, pelaksanaan penyuluhan pengendalian hama pada tanaman perkebunan dan metode pengenddalian secara alami. Setelah kegiatan penyuluhan, dilakukan praktik budidaya tanaman berbunga, metode pembibitan, dan perbanyakan tanaman refugia. Evaluasi dan monitoring dilakukan setelah kegiatan untuk menilai kelayakan program yang dihadapi oleh para petani sawit yang ikut serta.

                                                             

 



 

Survey Kondisi dan Permasalahan hama yang menyerang tanaman

 

Pembuatan leaflet Sebagai  materi pemaparan materi penyuluhan

 

Pelaksanaan penyuluhan mengenai tanaman refugia

 

Praktik budidaya tanaman, pembibitan, dan perbanyakan

 

Evaluasi dan Monitoring

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 4. Alur Pelaksanaan Program

Program pengenalan konsep pengendalian hama terpadu  dimulai dengan pemberian booklet yang telah dibuat kepada Petani Kelapa Sawit di Sekitar areal Unit Kebun Luwu I. Tujuan pembagian booklet agar peserta mempunyai pemahaman dasar tentang metode dan konsep yang akan dipaparkan pemateri. Aktifitas yang dilaksanakan selanjutnya adalah penyuluhan kepada petani kelapa sawit tentang pengendalian hama. Kegiatan penyuluhan kepada petani kelapa sawit meliputi pemaparan tentang pengertian, manfaat, prinsip, bentuk-bentuk dan bentuk implementasi yang akan dilaksanakan nantinya (Gambar 4).

Pengendalian hama terpadu  merupakan konsep pengendalian yang mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan terhadap tanaman yang berbasis lingkungan dengan pestisida kimiawi sebagai alternatif terakhir (Yani, 2019). Program pengendalian secara alami berperan sebagai fokus berpikir dalam menjalankan usaha pengendalian dengan mengutamakan akibat yang akan dialami lingkungan sekitar. Pengendalian secara terpadu perlu dilakukan akibat adanya dampak negatif dari penggunaan pestisida kimiawi. Metode ini bertujuan meminimalkan adanya bermunculan hama sekunder, menjaga ekosistem agar tetap seimbang, dan memastikan kesehatan lingkungan. Peran dalam kaitan ekonomi pertanian, melalui peningkatan efiensi input bahan kimia dan perbaikan kesejahteraan petani, pada paraktiknya diharapkan dapat menghasilkan tingkat produksi yang jauh lebih besar dan perolehan hasil perkebunan yang lebih baik jika dibandingkan tanpa pengendalian hama terpadu (Latifah et al., 2018).

Pelaksanaan program menguraikan 4 prinsip dasar yang mendukung pertanian berkelanjutan dan menjaga kestabilan lingkungan. Prinsip pertama yakni budidaya tanaman sehat untuk menguatkan ketahanan tanaman terhadap organisme hama tanaman. petani disarankan untuk menggunakan benih yang terjamin kualitasnya yang bersertifikat. Kedua, pemanfaatan predator alami dari hama yang menyerang pertanaman. Ketiga, monitoring dan telling lingkungan pertanaman, sehingga dapat diketahui data aktual jadwal pengendalian hama. Keempat, pelaku pertanian sebagai pihak yang terjun langsung mengendalikan hama berperan sebagai pengambil tindakan, sehingga setiap keputusan yang diterapkan sudah diperhitungkan dampaknya bagi hama dan lingkungan (Prabaningrum et al., 2015).

Pengendalian hama terpadu terdiri atas 7 kompenen, yaitu pengendalian secara fisik, mekanik, kultur teknis, varietas resisten, biologi, regulasi/peraturan pemerintah, dan bahan kimiawi. Semua usaha tersebut satu sama lain diupayakan terintegrasi bertahap berdasarkan hasil diskusi mufakat antar petani. Pengendalian secara kimiawi (pestisida) adalah alternatif  terakhir seandainya kerusakan akibat hama mencapai ambang batas ekonomi yang tidak dapat ditoleransi (Fajrullah et al., 2015).

Konsep ini menitik beratkan upaya preventif dan upaya kuratif sesegera mungkin apabila terjadi serangan hama. Upaya pengendalian yang dikenalkan kepada petani, yaitu musuh alami berupa organisme predator yang berada di areal sekitar pertanaman yang memiliki kemampuan untuk membunuh, melemahkan, dan mengurangi fase produktif serangga hama, contohnya belalang sembah (Mantis religiosa) dan kumbang koksi (Coccinella sp.). Penanaman refugia dilaksanakan dengan  penanaman tanaman berbunga sehingga akan mendatangkan musuh alami seperti pada kelapa sawit musuh alami ulat api adalah Sycanus Sp. yang bernanung pada tanaman bunga kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis), bunga pukul 9 (Turnera subulata) dan  Cassia Cabannensis.

Dampak Positif Terhadap Lingkungan dan Keberlanjutan

Program yang direncanakan ini diharapkan dapat meminimalisir penggunaan bahan kimia di areal pertanaman baik pada wilayah kebun perusahaan maupun kebun masyarakat. Pembudidayaan tanaman berbunga dapat memperindah areal kerja perusahaan dikarenakan bunga yang mekar beragam jenis sehingga Nampak indah apabila ditanam sesuai dengan areal jalan dan pemukiman.

Kawasan Rainbow Refugia, dengan konsep edukasi dan konservasi merupakan sebuah langkah cerdas, dimana dapat dilakukan dengan:

a.      Upaya pemanfaatan optimal potensi areal perkebunan masyarakat dengan fokus utama TJSL  yang sekaligus menyelamatkan lingkungan dari penggunaan pestisisda serta melestarikan sumber daya alam.

b.      Menciptakan insentif secara efektif bagi pengelolaan Kawasan Rainbow Refugia tanpa mengabaikan nilai-nilai utama konservasi melalui pemanfaatan sumber daya berkelanjutan. Seperti usaha perbanyakan bahan tanam yang dapat diperjual belikan ke kelompok tani atau ke perusahaan lain

c.      Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan praktek-praktek budaya, tradisional, masyarakat petani yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan secara berkelanjutan

Potensi Gagasan Terealisasi

Sebagai program yang membutuhkan keikutsertaan banyak pihak, program ini akan melaksanakan berbagai bentuk kerja sama keberbgaai tokoh masyarakat, pihak desa, kelompok tani untuk bersinergi dengan perusahaan demi tercapainya ide untuk menerapkan program Rainbow Refugia.

Potensi kegiatan ini akan terlaksana dapat dilihat dari evaluasi sosialisasi dan pemetaan areal, masyarakat akan diberikan pengetahuan untuk menegelola perkebunan miliknya dengan berbasis lingkungan, sehingga petani akan merasa diperhatikan dan memiliki bimbingan untuk konsultasi dan bertuar informasi.

Adapun rincian pihak-pihak yang kana terlibat beserta tupoksinya masing-masing adalah sebagai berikut:

No.

Pihak yang Terlibat

Tupoksi pada kegiatan

1.

Manajer Unit

Pembina Kegiatan

2.

Asisten dan Asisten Kepala

Pengarah dan penanggungjawab utama kegiatan

3.

Asisten Personalia

Administrasi dan Humas

4.

Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tani

Penanggungjawab Keterlibatan masyarakat pemilik kebun

5.

Petani Kelapa Sawit

Target Pelaksanaan Kegiatan

 

Penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan dirincikan menjadi 2 bagian, bagian pertama adalah biaya persiapan meliputi kegiatan sosialisasi hingga pemetaan lapangan dan bagian kedua adalah pembuatan greenhouse dan pelaksanaan penanaman tanaman berbunga. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.       Anggaran Sosialisasi

No.

Alat-bahan

Jumlah

Harga (Rp)

Total harga (Rp)

Keterangan

 

1.

Konsumsi

100

25.000

2.500.000

Estimasi peserta 100 orang

 

2.

Tempat

1

0

0

Aula Kantor Kebun

 

3.

Spanduk

1

150.000

150.000

 

 

4.

Booklet

100

50.000

5.000.000

Buku Kegiatan dan Informasi tentang latar belakang program

 

Total Anggaran

7.650.000

 

 

2.       Anggaran Pembangunan Greenhouse dan Pelaksanaan Penanaman

No.

Alat-bahan

Jumlah

Harga (Rp)

Total harga (Rp)

Keterangan

 

1.

Pembuatan Greenhouse

2

30.000.000

60.000.000

Pembuatan greenhouse dibangun di dua desa yakni Desa lagego dan Desa Jalajja

 

2.

Benih Tanaman dan bahan tanam

300

50.000

15.000.000

Benih dan bibit tanaman akan dibudidayakan agar menghasilkan banyak anakan yang dapat diperbanyak

 

3.

Alat Pertanian

10

150.000

1.500.000

Alat-alat meliputi cangkul, sekop, parang

 

3.

Listrik dan Air

12

250.000

3.000.000

Estimasi pebayaran 1 tahun

 

Total Anggaran

79.500.000

 

Total Anggaran  1+2

87.150.000

 


 

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Aminah, Sitti. 2021. Efektivitas Refugia Terhadap Keragaman Serangga dan Musuh Alami pada Pertanaman Padi di Desa Enrekeng Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng. Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Puangrimaggalatung. Jurnal Pertanian Berkelanjutan. Volume 9 No.1 Februari 2021 ISSN 2302-6944,e-ISSN2581-1649

Ditjenbun, 2019. Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan Ramah Lingkungan dengan Aplikasi Kompos. https://ditjenbun.pertanian.go.id/pengendalian-opt-tanaman-perkebunan-ramah-lingkungan-dengan-aplikasi-kompos/

Ditjenbun, 2023. Bijak Dalam Penggunaan Pestisida Kimia : Gunakan Pestisida Terdaftar dan Berijin. https://ditjenbun.pertanian.go.id/bijak-dalam-penggunaan-pestisida-kimia-gunakan-pestisida-terdaftar-intip-di-https-bit-ly-pestisidakimiatansimpah/

Fajrullah, A.S.N., Gatot, M., Toto, H. 2015. Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) Terhadap Wereng Batang Coklat Nilaparvata Lugens (Stal) (Homoptera: Delphacidae) pada Tanaman Padi di Kabupaten Sumenep. Jurnal Agrosains 2(2): 179-191.

FAO, 2023. Pesticides use and trade 1990–2021. FAOSTAT Analytical Brief 70. ISSN 2709-006X

Ibrahim, Elisurya., Ikhsan, Zahlul., Sidik, Effi Alfiani., Ulpah, Saripah., Suherah, Nur Rosida. 2024. PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT). Widina Media Utama.  ISBN: 978-623-459-906-0

Kurniawati, Nia.,  Martono, Edhi., 2015. Peran Tumbuhan Berbunga Sebagai Media Konservasi Artropoda Musuh Alami. Jurnal Perlindungan Tanaman Indonesia, Vol. 19, No. 2, 2015: 53–59.

Latifah, E., Hanik, A.D., Putu, B.D., Abu, Z., Joko, M., Arief, L.H. 2018. Uji Teknis dan Ekonomis Komponen Pengendalian Hama Penyakit Terpadu pada Usaha Tani Tomat. Jurnal Agrovigor 11(1): 1-8.

Lubis, Agsti Titania., 2022. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bumn (Studi Ptpn Iii). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan.

Prabaningrum, L., Tonny, K.M., Witono, A., Nikardi, G. 2015. Empat Prinsip Dasar dalam Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Diakses dari https://balitsa.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/beritaterbaru/378-empat-prinsip-dasar-dalam-penerapan-pengendalian-hama-terpadu-pht.html

Raudhah, Siti Ayu., dan Kurniasari, Eka. 2019. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Pada Pt. Perkebunan Nusantara Ii Tanjung Morawa - Sumatera Utara. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Vol. 3(1) Februari 2019, pp. 175-184 ISSN : 2597-6893.

Tempo, 2023. Besar Risiko Pestida, Kecil Jumlah peneliatiannya. https://koran.tempo.co/read/lingkungan/485831/risiko-pestisida-versus-penelitian

Yani, A. 2019. Pengertian, Prinsip Dasar dan Konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Diakses dari http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/71510/pengertian-prinsip-dasar-dan-konsep-pengendalian-hama terpadu-pht/

Yoga, Dewa Gede Agung Praja.,  Dewi, Ni Kadek Surya Listia.,  Suriasih, Ni Komang., 2023. Meminimalisir Penggunaan Pestisida Kimia Untuk Mencegah Kerusakan Ekosistem. Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian dan Bisnis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heri Kurniawan

Revitalisasi perkebunan kakao Sulawesi Selatan