Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Pangan Menuju Indonesia Swasembada
Pemenuhan kebutuhan pangan selalu menjadi topik utama yang dibahas di
berbagai forum dunia, termasuk di SDGs pada poin ke dua. Sebuah visi besar
bahwa di tahun 2030 dunia harus memenuhi kebutuhan pangannya. Untuk
mewujudkan Zero Hunger tentu dibutuhkan upaya yang komprehensif untuk
memastikan bahwa setiap orang bisa mendapatkan makanan yang cukup setiap
harinya. Hasil gagasan ini, pemberdayaan masyarakat juga dianggap penting,
pertanian keluarga harus diprioritaskan, dan sistem pangan di setiap negara
harus berkelanjutan dan tangguh (Wahyuni, 2015). Zero Hunger, juga dapat
diwujudkan dengan memberi asupan gizi penuh terhadap anak di usia dua tahun
sehingga pertumbuhannya tidak terhambat. Kepastian akses 100 persen
terhadap makanan sepanjang tahun, sistem pangan berkelanjutan, peningkatan
produktivitas dan pendapatan petani kecil, dan tidak ada lagi limbah makanan
alias makanan yang terbuang percuma.
Pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah
penduduk. Berdasarkan General Comment12 dari The Committee on
Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) hak atas pangan (the
right to food) telah diakui secara internasional sebagai salah satu hak
dasar umat manusia. Penyediaan pangan yang memadai, baik jumlah maupun
kualitasnya bagi seluruh penduduknya sehingga dapat memenuhi standar hidup yang
layak, merupakan kewajiban negara1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menegaskan bahwa
pemenuhan kebutuhan dasar itu merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai
komponen dasar untuk mewujudkan manusia yang berkualitas.
Wilayah perkotaan yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih banyak
dibanding lahan untuk pertanian menjadi masalah tersendiri karena kebutuhan
pangan tidak mudah untuk disuplai, permasalahan yang dimiliki adalah
ketersediaan dan kemampuan masyarakat untuk memenuhinya karena kecenderungan
harga bahan pangan diperkotaan yang lebih mahal sehingga dianggap memberatkan.
Sementara di pedesaan daerah yang jelas mampu memenuhi kebutuhan pangannya
justru mendapatkan masalah lain ketika produksi dari lahan mereka tidak dapat
diperjual belikan karena kualitas dan harga yang tidak sesuai sehingga membuat
mereka merugi. Upaya pemberantasan kelaparan sangat
relevan di Indonesia mengingat masih banyak masalah kerawanan pangan, yang
sebagian besar disebabkan oleh akses terhadap makanan yang tidak seimbang
sepanjang tahun.
Laporan CNN pada momen hari pangan sedunia tahun 2015 dengan Direktur
Eksekutif dari United Nations World Food Programme (WFP) Ertharin Cousin
menyebutkan bahwa dengan bekerja sama, semua masyarakat dapat menekan perubahan
yang dibutuhkan, termasuk mengakhiri kemiskinan yang parah sehingga mewujudkan
cita-cita nol rawan pangan. Dia juga menambahkan masyarakat harus
ambil bagian mendorong petani kecil dan memastikan akses pada makanan bergizi selama
setahun penuh, bagi mereka yang memiliki kondisi paling rawan, dengan
menginvestasikan program-program pengamanan sosial.
Kebijakan strategis pemerintah
Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk mempertahankan
hidup. Kecukupan pangan merupakan hak azasi yang harus dipenuhi. Ketahanan
pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan. Ancaman terhadap
ketahanan pangan mengakibatkan Indonesia sering mengimpor produk-produk pangan
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih
terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah
memunculkan kerisauan. Oleh karena itu, dalam waktu yang akan datang Indonesia
membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan (Sucihatiningsih,
2017).
Pasal 3 UU Pangan
mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan
berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan3. diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan
pangan berbasis agribisnis kerakyatan yang mampu menyediakan pangan bagi
seluruh masyarakat sampai perseorangan dengan harga yang wajar dan terjangkau
untuk mendukung terwujudnya manusia Indonesia yang sehat, aktif, produktif, dan
berkualitas.
Secara umum,
kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas, yaitu: (1) hak terhadap
pangan; (2) akses terhadap sumber-sumber daya produktif; (3) pengarusutamaan
produksi yang ramah lingkungan; dan (4) perdagangan dan pasar lokal (International
Planning Committee for Food Sovereignty, 2006). Hak terhadap pangan
berkaitan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia atas pangan dan gizi
yang diterima secara kultural, sedangkan akses kepada sumber daya produktif
berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.
UU Pangan
mendefinisikan kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri
menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang
memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai
dengan potensi sumber daya lokal. Pemenuhan pangan tersebut bersumber dari produksi
dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Impor pangan merupakan upaya
terakhir untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat apabila kebutuhan pangan tersebut
benar-benar tidak dapat dipenuhi dari kedua sumber pangan nasional. Dengan
demikian, dapat dipahami pemerintah mengupayakan swasembada untuk beberapa pangan
pokok dan strategis secara berkelanjutan. Pemerintah juga mulai serius
mengembangkan cadangan pangan, khususnya beras.
Upaya pemenuhan kebutuhan pangan
Kebijakan pangan di era Jokowi-JK yang
tertuang dalam Nawacita menjadi landasan program kerja pemerintah yaitu
mencapai swasembada pangan dalam rangka ketahanan pangan nasional. Lebih
penting lagi berpihak pada petani yang muaranya peningkatan kesejahteraan.
Jokowi menegaskan ada tiga hal yang harus digarisbawahi yaitu pangan yang cukup
untuk masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan mensejahterakan petani.
Ketiga tujuan ini sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan pangan
pemerintahannya. Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan Kementerian
Pertanian melalui berbagai program terobosan kebijakan pembangunan pertanian
melalui optimalisasi lahan dan penambahan luas tanam, perbaikan infrastruktur
dan penyediaan bantuan sarana usaha tani, serta penataan sumber daya manusia
(SDM).
Kementerian Pertanian telah menetapkan
target pencapaian swasembada pangan. Pertama, tahun 2016 ditargetkan swasembada
padi, bawang merah dan cabai. Kedua, tahun 2017 ditargetkan swasembada jagung.
Ketiga, tahun 2019 ditargetkan swasembada gula konsumsi. Keempat, ditargetkan
swasembada kedelai dan bawang putih tahun 2020. Kelima, tahun 2024 ditargetkan
swasembada gula industri. Keenam, tahun 2026 ditargetkan swasembada daging
sapi. Ketujuh, di tahun 2045 Kementerian Pertanian menargetkan Indonesia
menjadi lumbung pangan dunia. Patut juga jadi perhatian, program pangan di
tahun 2018 ini fokus pada pengentasan kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di
pedesaan Maret 2017 sebesar 17,1 juta jiwa atau 13,9 persen. Program Bedah
Kemiskinan Rakyat Sejahtera merupakan langkah nyata mengentaskan masyarakat
petani dari kemiskinan. Program ini dirancang untuk mengentaskan penduduk
miskin secara drastis menjadi dibawah 10 persen. Kementerian
Pertanian juga mengeluarkan kebijakan terkait penataan SDM pertanian dan
manajemen meliputi lelang jabatan berbasis kompetensi dan kinerja secara
transparan dan kompetitif, menerapkan reward and punishment kepada daerah
terkait kemampuan penyerapan anggaran dan pencapaian target produksi, melakukan
monitoring dan evaluasi harian, melepaskan ego-sektoral dan membentuk Tim bebas
pungutan liar, serta membentuk Satuan tugas untuk melakukan pengawasan.
Upaya pemerintah harus didukung karena
mendahulukan Ketersediaan pangan lokal menjadi prioritas, dan tidak memaksakan
mengonsumsi sumber pangan yang kurang ketersediaannya. Dengan demikian, akan
membantu stabilitas harga sesuai hukum pasar ”permintaan-penawaran”. Ketahanan
pangan Indonesia pun jadi baik: tidak tiap saat terjadi masalah karena
kekurangan salah satu komoditas yang datang silih berganti. Pemerintah perlu
mengubah Peraturan Presiden tentang Barang Kebutuhan Pokok menjadi Kebutuhan
Gizi Minimal. Dari sana, bisa dijabarkan dari mana kebutuhan itu dipenuhi, apa
saja alternatif ketersediaannya, di mana diproduksi, dan di mana dikonsumsi.
Semua itu harus terangkum dalam Peta Jalan Menuju Ketahanan Pangan Berbasis
Pemenuhan Nilai Gizi.
Referensi:
http://www1.pertanian.go.id/ap_posts/detil/1616/2018/05/30/08/19/49/Esensi%20Kebijakan%20Pangan%20Era%20Amran-%20Menyayangi%20Petani.
Biro Humas dan Informasi PublikEsensi
Kebijakan Pangan Era Amran: Menyayangi Petani
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20151019181013-262-85877/tantangan-zero-hunger-demi-berantas-kelaparanTantangan Zero Hunger Demi Berantas Kelaparan
Tri Wahyuni, CNN Indonesia Kebijakan Strategis Pangan
dan Gizi (KSPG) 2015-2019
2 https://www.escr-net.org/rights/food.
The Right to Food
CESCR General Comment No. 12: The Right to Adequate Food (Art. 11)
Adopted at the Twentieth Session of the
Committee on Economic,
Social and Cultural Rights, on 12 May 1999
(Contained in Document E/C.12/1999/5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar