Minggu, 10 November 2019

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Pangan Menuju Indonesia Swasembada




Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Pangan Menuju Indonesia Swasembada
Pemenuhan kebutuhan pangan selalu menjadi topik utama yang dibahas di berbagai forum dunia, termasuk di SDGs pada poin ke dua. Sebuah visi besar bahwa di tahun 2030 dunia harus memenuhi kebutuhan pangannya. Untuk mewujudkan Zero Hunger tentu dibutuhkan upaya yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap orang bisa mendapatkan makanan yang cukup setiap harinya. Hasil gagasan ini, pemberdayaan masyarakat juga dianggap penting, pertanian keluarga harus diprioritaskan, dan sistem pangan di setiap negara harus berkelanjutan dan tangguh (Wahyuni, 2015). Zero Hunger, juga dapat diwujudkan dengan memberi asupan gizi penuh terhadap anak di usia dua tahun sehingga pertumbuhannya tidak terhambat. Kepastian akses 100 persen terhadap makanan sepanjang tahun, sistem pangan berkelanjutan, peningkatan produktivitas dan pendapatan petani kecil, dan tidak ada lagi limbah makanan alias makanan yang terbuang percuma. 
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Berdasarkan General Comment12 dari The Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) hak atas pangan (the right to food) telah diakui secara internasional sebagai salah satu hak dasar umat manusia. Penyediaan pangan yang memadai, baik jumlah maupun kualitasnya bagi seluruh penduduknya sehingga dapat memenuhi standar hidup yang layak, merupakan kewajiban negara1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar itu merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan manusia yang berkualitas.
Wilayah perkotaan yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih banyak dibanding lahan untuk pertanian menjadi masalah tersendiri karena kebutuhan pangan tidak mudah untuk disuplai, permasalahan yang dimiliki adalah ketersediaan dan kemampuan masyarakat untuk memenuhinya karena kecenderungan harga bahan pangan diperkotaan yang lebih mahal sehingga dianggap memberatkan. Sementara di pedesaan daerah yang jelas mampu memenuhi kebutuhan pangannya justru mendapatkan masalah lain ketika produksi dari lahan mereka tidak dapat diperjual belikan karena kualitas dan harga yang tidak sesuai sehingga membuat mereka merugi. Upaya pemberantasan kelaparan sangat relevan di Indonesia mengingat masih banyak masalah kerawanan pangan, yang sebagian besar disebabkan oleh akses terhadap makanan yang tidak seimbang sepanjang tahun.

Laporan CNN pada momen hari pangan sedunia tahun 2015 dengan Direktur Eksekutif dari United Nations World Food Programme (WFP) Ertharin Cousin menyebutkan bahwa dengan bekerja sama, semua masyarakat dapat menekan perubahan yang dibutuhkan, termasuk mengakhiri kemiskinan yang parah sehingga mewujudkan cita-cita nol rawan pangan.  Dia juga menambahkan masyarakat harus ambil bagian mendorong petani kecil dan memastikan akses pada makanan bergizi selama setahun penuh, bagi mereka yang memiliki kondisi paling rawan, dengan menginvestasikan program-program pengamanan sosial.
Kebijakan strategis pemerintah
Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk mempertahankan hidup. Kecukupan pangan merupakan hak azasi yang harus dipenuhi. Ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan. Ancaman terhadap ketahanan pangan mengakibatkan Indonesia sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan. Oleh karena itu, dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan (Sucihatiningsih, 2017).
Pasal 3 UU Pangan mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan3. diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan yang mampu menyediakan pangan bagi seluruh masyarakat sampai perseorangan dengan harga yang wajar dan terjangkau untuk mendukung terwujudnya manusia Indonesia yang sehat, aktif, produktif, dan berkualitas.
Secara umum, kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas, yaitu: (1) hak terhadap pangan; (2) akses terhadap sumber-sumber daya produktif; (3) pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan; dan (4) perdagangan dan pasar lokal (International Planning Committee for Food Sovereignty, 2006). Hak terhadap pangan berkaitan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia atas pangan dan gizi yang diterima secara kultural, sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.
UU Pangan mendefinisikan kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemenuhan pangan tersebut bersumber dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Impor pangan merupakan upaya terakhir untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat apabila kebutuhan pangan tersebut benar-benar tidak dapat dipenuhi dari kedua sumber pangan nasional. Dengan demikian, dapat dipahami pemerintah mengupayakan swasembada untuk beberapa pangan pokok dan strategis secara berkelanjutan. Pemerintah juga mulai serius mengembangkan cadangan pangan, khususnya beras.
Upaya pemenuhan kebutuhan pangan
Kebijakan pangan di era Jokowi-JK yang tertuang dalam Nawacita menjadi landasan program kerja pemerintah yaitu mencapai swasembada pangan dalam rangka ketahanan pangan nasional. Lebih penting lagi berpihak pada petani yang muaranya peningkatan kesejahteraan. Jokowi menegaskan ada tiga hal yang harus digarisbawahi yaitu pangan yang cukup untuk masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan mensejahterakan petani. Ketiga tujuan ini sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan pangan pemerintahannya. Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan Kementerian Pertanian melalui berbagai program terobosan kebijakan pembangunan pertanian melalui optimalisasi lahan dan penambahan luas tanam, perbaikan infrastruktur dan penyediaan bantuan sarana usaha tani, serta penataan sumber daya manusia (SDM).
Kementerian Pertanian telah menetapkan target pencapaian swasembada pangan. Pertama, tahun 2016 ditargetkan swasembada padi, bawang merah dan cabai. Kedua, tahun 2017 ditargetkan swasembada jagung. Ketiga, tahun 2019 ditargetkan swasembada gula konsumsi. Keempat, ditargetkan swasembada kedelai dan bawang putih tahun 2020. Kelima, tahun 2024 ditargetkan swasembada gula industri. Keenam, tahun 2026 ditargetkan swasembada daging sapi. Ketujuh, di tahun 2045 Kementerian Pertanian menargetkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia. Patut juga jadi perhatian, program pangan di tahun 2018 ini fokus pada pengentasan kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di pedesaan Maret 2017 sebesar 17,1 juta jiwa atau 13,9 persen. Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera merupakan langkah nyata mengentaskan masyarakat petani dari kemiskinan. Program ini dirancang untuk mengentaskan penduduk miskin secara drastis menjadi dibawah 10 persen. Kementerian Pertanian juga mengeluarkan kebijakan terkait penataan SDM pertanian dan manajemen meliputi lelang jabatan berbasis kompetensi dan kinerja secara transparan dan kompetitif, menerapkan reward and punishment kepada daerah terkait kemampuan penyerapan anggaran dan pencapaian target produksi, melakukan monitoring dan evaluasi harian, melepaskan ego-sektoral dan membentuk Tim bebas pungutan liar, serta membentuk Satuan tugas untuk melakukan pengawasan. 
Upaya pemerintah harus didukung karena mendahulukan Ketersediaan pangan lokal menjadi prioritas, dan tidak memaksakan mengonsumsi sumber pangan yang kurang ketersediaannya. Dengan demikian, akan membantu stabilitas harga sesuai hukum pasar ”permintaan-penawaran”. Ketahanan pangan Indonesia pun jadi baik: tidak tiap saat terjadi masalah karena kekurangan salah satu komoditas yang datang silih berganti. Pemerintah perlu mengubah Peraturan Presiden tentang Barang Kebutuhan Pokok menjadi Kebutuhan Gizi Minimal. Dari sana, bisa dijabarkan dari mana kebutuhan itu dipenuhi, apa saja alternatif ketersediaannya, di mana diproduksi, dan di mana dikonsumsi. Semua itu harus terangkum dalam Peta Jalan Menuju Ketahanan Pangan Berbasis Pemenuhan Nilai Gizi.

Referensi:

http://www1.pertanian.go.id/ap_posts/detil/1616/2018/05/30/08/19/49/Esensi%20Kebijakan%20Pangan%20Era%20Amran-%20Menyayangi%20Petani. Biro Humas dan Informasi PublikEsensi Kebijakan Pangan Era Amran: Menyayangi Petani

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20151019181013-262-85877/tantangan-zero-hunger-demi-berantas-kelaparanTantangan Zero Hunger Demi Berantas Kelaparan

Tri Wahyuni, CNN Indonesia Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) 2015-2019

2  https://www.escr-net.org/rights/food. The Right to Food

CESCR General Comment No. 12:  The Right to Adequate Food (Art. 11)
Adopted at the Twentieth Session of the Committee on Economic, 
Social and Cultural Rights, on 12 May 1999
(Contained in Document E/C.12/1999/5)

https://unnes.ac.id/pakar/strategi-mewujudkan-ketahanan-pangan/ Strategi Mewujudkan Ketahanan Pangan


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heri Kurniawan

Revitalisasi perkebunan kakao Sulawesi Selatan