Minggu, 10 November 2019

Sudah Saatnya Menerapkan Pertanian Ramah Lingkungan



Sudah Saatnya Menerapkan Pertanian Ramah Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam diatur dalam Undang-undang Nomor 23 1997, salah satu azasnya tentang azas Berkelanjutan, yakni kemampuan sumberdaya alam dan lingkungan harus dilestarikan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. Azas tersebut sesuai dengan konsep pertanian berkelanjutan yang saat ini tengah di usahakan untuk diterapkan.
Menurut praktisi pertanian sistem pertanian ramah lingkungan adalah aktivitas pertanian yang secara ekologis sesuai, secara ekonomis menguntungkan, secara sosial dapat diterima dan mampu menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Jika melihat kondisi lingkungan khususnya pertanian sudah sangat banyak masalah yang timbul mulai dari penggunaan pestisida yang berlebihan, budidaya tanaman yang tidak sesuai dengan anjuran, degradasi lahan, pencemaran hingga penurunan kualitas tanah menjadi masalah utama yang dihadapi bersama bukan hanya oleh petani tetapi masyarakat luas.
Untuk mencegah semua aktivitas tersebut sebelum lebih parah maka jalan yang harus ditempuh adalah menerapkan pertanian yang ramah lingkungan. Program pertanian tersebut dilaksanakan dengan tujuan misalnya saja keseimbangan ekologi, terjaganya keanekaragaman hayati, terjadinya kelestarian sumberdaya alam, lingkungan yang tidak tercemar dan tercapainya produksi pertanian yang berkelanjutan. Poin dari tujuan tersebut memang untuk menyelesaikan permasalahan yang kini dihadapi.
Sistem pertanian ramah lingkungan sangat erat terkait dengan program pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Keduanya merupakan kegiatan yang tidak terpisah satu dengan lainnya karena merupakan kegiatan yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Kedua kegiatan ini harus dilaksanakan dalam satu sistem yang saling bersinergi serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Melaksanakan kegiatan sistem pertanian ramah lingkungan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak.
Pemerintah wajib berinvestasi menyediakan kebijakan yang mendorong pengelolaan pertanian ke arah yang berkelanjutan. Semua pihak siap membantu pemerintah mengurangi biaya sosial dan lingkungan yang tidak terduga dalam jangka panjang. Pertanian Sehat Indonesia yang juga berkhitmat didalam pembangunan pertanian Indonesia juga menyiapkan seluruh perangkatnya untuk turut berkomitmen mambangun pertanian Indonesia.
Pertanian berkelanjutan hendaknya menjadi perhatian para pakar, para petani, para penyuluh dan para pengambil keputusan di bidang pertanian di bidang pertanian, agar sistem yang ramah lingkungan mampu memberikan hasil yang memuaskan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heri Kurniawan

Revitalisasi perkebunan kakao Sulawesi Selatan